Polres Way Kanan Amankan Dua Wanita Pemakai Narkoba

Hudhudnews.co, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan mengamankan dua orang perempuan sebagai pelakunya.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, SH, SIK, M. Si, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH, MH, menerangkan, penangkapan terhadap tersangka pengguna narkotika jenis sabu itu oleh jajarannya berkat informasi yang diterima jajarannya dari masyarakat.

Berawal dari informasi itu satu persatu pelaku pengguna narkotika jenis sabu itu berhasil ditangkap anggotanya dalam waktu dua hari terakhir, kedua pelaku itu ditangkap di Kampung Tiuh Balak, Kelurahan Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan pada Rabu 23 Desember dan Kamis 24 Desember 2020 kemarin.

“Yang mana pelaku yang diamankan pertama berinisial JT yang masih berusia 16 tahun, kemudian pelaku ST yang umurnya sudah 52 tahun, keduanya merupakan warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, jelas Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP Firmansyah, Sabtu (26/12/2020)

Lebih jauh, disampaikan Kasat, dari pelaku yang berinisial JT diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,11 gram. Yang diselipkan pelaku pada satu bungkus kotak rokok, serta seperangkat alat hisap (bong) dari botol minuman ringan berisikan cairan bening ditangan sebelah kiri pelaku saat dilakukan penggerebekan.

“Dari pelaku ST juga diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih juga diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,15 gram. Bersama seperangkat alat hisap (bong) beserta 2 buah korek api gas. Selanjutnya kedua tersangka dan barang buktinya ini sudah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatnya kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun penjara, tutup AKP Firmansyah. (Sandi)

Penulis : Sandi

Editor : Fani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *