Curas di Way Kanan : Satu DPO Pelaku Curas Mobil Truk Bermuatan Bawang Merah dan Putih di Bekuk Polisi  

Hudhudnews.co, Way Kanan – Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) mobil truk bermuatan bawang yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jumat (27/11/ 2020).

Tersangka insial RFA (28)  warga Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekitar pukul  05.24 WIB, tepatnya di jalan Lintas Sumatera, Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

“Saat itu, sopir truk Cold Diesel warna kuning lis hijau dengan BE 9126 FI, yang dikendarai oleh saudara Supri sedang melintas di Jalinsum Kampung Bumi Baru yang lansung dihadang oleh kendaraan toyota avanza warna putih. Kemudian para pelaku turun dari mobil toyota avanza sebanyak tiga orang, setelah itu Supri disuruh turun dari truk oleh ketiga pelaku,” ungkapnya.

Ada pun modusnya ke tiga pelaku menuduh korban telah menyerempet teman pelaku yang mengendarai sepeda motor, kemudian korban dengan cara ditarik paksa disuruh melihat korban yang merupakan masih komplotan pelaku yang terkena serempet. Kemudian sopir truck dipaksa masuk ke dalam mobil Avanza oleh para pelaku, lanjut Herison.

“Selanjutnya korban yang telah masuk kedalam mobil Avanza, oleh pelaku tangannya diikat pakai tali rapia dan mata korban ditutup menggunakan lakban plastik. Setelah itu, mobil truk korban dan muatan bawang dibawa kabur pelaku, sedangkan korban dibawa terpisah menggunakan mobil avanza pelaku yang kemudian disekap didalam rumah selama 10 hari, beberapa hari kemudian korban dibuang oleh para pelaku di Muara dua dalam kamar Villa.

“Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian 1 unit kendaraan truk cold diesel senilai Rp.300 juta rupiah, berserta barang muatan berupa bawang merah dan bawang putih senilai Rp.150 juta  rupiah,” terangnya.

Herson menambahkan sementara saat aksi curas peran pelaku RFA  bertugas menjaga sopir yang disekap dirumah saudara EN selama satu hari. Dan pelaku RFA mengambil bawang sebanyak 4 karung dari kebun tempat di sembunyikan mobil truck serta bawang di bawa ke rumah pelaku.

DPO para pelaku RFA dapat diamankan petugas Team Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekira pukul 23.00 Wib. Yang mana petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Simpang Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun,”tutup Herson. (*)

Penulis : Sandi

Editor : Fani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *