Komisi IV Dprd Lampura, Panggil Beberapa Kepsek Penerima DAK RKB, T.A 2020.

Hudhudnews.co Lampung Utara – Arnol Alam Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Utara Pimpin Herring , menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Komisi IV di sekolah SD ,SMP yang mendapatkan DAK T.A 2020.
Diruang Rapat Dprd Lampura Kamis 26 November 2020.

Adapun yang hadir dalam rapat, Arnol Alam Ketua Komisi lV, Seketaris serta jajaran Anggota komisi lV Dprd Lampung Utara.
,Suma Wibawa, Kabid Dikdas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura, Akuan  Hadi selaku PPTK .


Kepala sekolah SMPN 03 Bungamayang , Kepsek SDN 01 Bumi Nabung, Kepsek SDN Papan Asri ,Kepsek SDN Pekurun dan Juga para Fasilitator ( Konsultan ) dalam kegiatan RKB DAK T.A 2020 Diknas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lampung  Utara.

Yang beberapa waktu lalu Tim Komisi lV  DPRD Lampura melakukan kunjungan kerja di sejumlah sekolah yang sebelumnya mendapatkan laporan masyarakat maupun, guna menindak lanjuti tenemuan dari awak media Hudhudnews.co dan Tim Ajo Indonesi Lampura beberapa waktu lalu.

4 kepala sekolah yang dipanggil diantaranya kepala sekolah SMP N 3 Bunga Mayang, SDN Papan Asri, SDN Buminabung, dan SDN Pekurun Utara.

“Arnol Alam Ketua komisi lV , dalam himbaunya  kepada kepala sekolah ,

Untuk kepala sekolah SMPN 3 Bunga Mayang diminta memperbaiki talut,kusen, pondasi, kemudian SDN 1 Bumi Nabung, kepala sekolah siap untuk mengganti daun pintu dan tembok yang miring, serta SDN Papan Asri siap untuk memperbaiki pekerjaan Atap Rangka baja sesuai dengan jumlah dan jenis yang ada, selain itu, SDN Pekurun Utara siap memperbaiki kayu kusen yang ada dugaan-dugaan awak media.

“Kepada pihak Diknas dan juga konsultan supaya aktif mengerjakan sesuai dengan yang ada tahapan atau waktu yang telah ditentukan,Dan hasil rapat ini meminta kepada pihak Diknas serta konsultan agar kiranya berperan aktif memantau kegiatan di tahun 2020 ini, lalu kepada kepala sekolah selalu berkoordinasi kepada konsultan dan juga Diknas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.”Kata Arnol.

“Di beri waktu selama 14 hari di mulai dari hari Kamis (26/11/2020), apabila tidak di penuhi akan siap di berikan sanksi dan di laporkan kepada pihak hukum yang ada di Lampung Utara.”Tegasnya.

“Selain itu juaga Suma Wibawa, Kabid Dikdas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura,  menyampai kan bahwa dari pihak dinas telah memberikan suatu penjelasan penjelasan kepada seluruh kepala sekolah yang mendapatkan RKB DAK T.A 2020, untuk supaya dapat mengerjakan pekerjaan RKB sesuai dengan juklak dan juknis nya.

” Begitu juga Akuan Hadi selaku PPTK , saat melakukan monitoring mengunjungi sekolah  juga memberikan catatan ketika memang ada pekerjaan yang tidak sesuai,

Akuan Hadi selaku PPTK juga terkadang sangat menyangkan jika saat berkunjung kesekolah tidak bisa bertemu dengan Kepsek sehingga tidak dapat menyampaikan syaran catatan secara langsung.

Defriwansyah Tim Ajoi Lampura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *