KPUD Way Kanan Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Sesuai Tahapan dan Jadwal

Hudhudnews.co, Way Kanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan umumkan pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Jumat (28/8/2020)

Yang mana pada hari ini 28/8 KPU Way Kanan mengumumkan pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, yang didampingi Komisioner Divisi Teknis Noprisyah Harianto mengatakan, sesuai PKPU 5 tahun 2020 mulai hari ini 28 Agustus hingga tanggal 3 September 2020. KPU penyelenggara Pilkada mengumumkan pendaftaran pencalonan sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang diubah dengan Undang undang nomor 6 tahun 2020. “Bahwa pencalonan melalui partai politik atau gabungan, dimana partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di dewan DPRD pada pemilu anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan, lanjut Refki.

“Sesuai juknis KPU RI nomor 394/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran pasangan calon, bahwa untuk di Kabupaten Way Kanan untuk dapat mengusung pasangan calon maka partai politik atau gabungan partai politik minimal memiliki 8 kursi di DPRD, atau jika dengan 25% suara sah sebanyak 64.515 suara. Dimana pendaftaran pasangan calon akan dibuka selama 3 hari mulai tanggal 4-6 September, dengan ketentuan pada tanggal 4 dan 5 September mulai pukul 08.00 s/d 16.00 Wib. Dan tanggal 6 September mulai pukul 08.00 s/d 24.00 Wib,” terangnya.

Refki menambahkan, KPU bisa melakukan perpanjangan masa pendaftaran apabila tidak terdapat atau hanya terdapat 1 bakal pasangan calon yang mendaftar sampai berakhirnya masa pendaftaran. Yang mana perpanjangan ini didahului sosialisasi 3 hari dan pendaftaran perpanjangan 3 hari.

Sedangkan proses pendafataran pasangan calon untuk Pilkada di tengah pandemi berbeda tatacaranya dengan pilkada yang lalu. Dimana yang hadir cukup pasangan calon, LO, ketua dan sekretaris partai politik pengusung. Dan tidak diperkenankan lagi adanya keramaian, atraksi budaya dan sebagainya yang menimbulkan kerumunan warga.

“Untuk mengetahui lebih lengkapnya mengenai pengumuman pendaftaran dapat dilihat pada laman kpu-waykanan.go.id dan Helpdesk Layanan Pencalonan Divisi Teknis KPU Way Kanan,” tutupnya. (Fani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *