Sidang Gugatan PT BMM Way Kanan, Melawan Eeng Dan Kawan-kawan

Hudhudnews.co, Way Kanan – Sidang gugatan PT Bumi Madu Mandiri (BMM) Way Kanan melawan Eeng Saputra dan kawan-kawan kembali di gelar. Dimana sidang yang digelar pada hari Kamis (23/7) kemarin. Mendengarkan Duplik dari penggugat PT BMM ke kuasa Hukum Eeng Saputra, Jumat (24/7/2020).

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Budi, S.H., mengatakan. Hari ini kita mengelar sidang dengan agenda mendengarkan Duplik dari penggugat PT BMM ke kuasa hukum Eeng Saputra dan kawan-kawan. “Sedangkan untuk sidang Duplik dari Eeng Saputra. Akan kembali di gelar pada hari Kamis mendatang,” singkatnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum Eeng Saputra Beni Idris, S.H., mengungkapkan. Kami sangat optimis bisa menjawab seluruh dalil-dalil dari pihak PT BMM sebagai penggugat Eeng dan kawan-kawan, yang insyaallah akan di gelar pada Kamis mendatang. Dikarenakan kami menduga di surat Duplik PT BMM tersebut banyak melakukan pembohongan,” ungkapnya.

Terpisah tokoh Pemuda Blambangan Umpu Anwar Sarpudin, S.H., meminta agar seluruh majelis hakim yang menangani perkara tersebut agar dapat bersikap independen. Jangan sampai ada keberpihakan dengan pihak perusahaan yang punya segalanya.

Sedangkan putra asli Blambangan Umpu, Zulanan. Menilai miris bila mana masih ada pihak-pihak yang memberikan keberadaan PT BMM mendapati tanah wilayah atau wilayat Kampung Gunung Sangkaran. Dimana berdasarkan dokumen yang di miliki PT BMM, keberadaan PT BMM hanya di Kampung Giham dan Segara Midar, Kecamatan Blambangan Umpu bukan di Kampung Gunung Sangkaran.

“Padahal sesuai dengan histori Kampung dan sejarah, dan diperkuat dengan peta Pemerintah Kampung Giham dan Gunung Sangkaran, serta Kelurahan Blambangan Umpu. Dimana sejak zaman dulu memiliki batas alam di seberang kiri mudik Way Umpu,” tegasnya. (Fani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *